Implementasi Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 24 tahun 2016
Studi Pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kata Kunci:
implementasi kebijakan, komunikasi, sumber daya, sikap pelaksana dan sruktur birokrasiAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 24 Tahun 2016 terkait pemotongan tunjangan tambahan penghasilan (TPP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pelalawan. Indikator penilaian melibatkan faktor komunikasi, sumber daya, sikap pelaksana, dan struktur birokrasi. Jenis penelitian ini adalah survey dengan objek penelitian pada BPKAD Kabupaten Pelalawan. Sampelnya mencakup seluruh PNS di BPKAD Kabupaten Pelalawan dengan teknik sensus. Data primer diperoleh melalui angket dan wawancara, sementara data sekunder dikumpulkan melalui observasi dan dokumentasi. Analisis datanya menggunakan deskriptif kuantitatif dengan Skala Likert. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 24 Tahun 2016 terkait pemotongan TPP di BPKAD Kabupaten Pelalawan hanya mencapai skor 3,2. Skor ini menandakan bahwa implementasi belum berjalan sebagaimana diharapkan Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Faktor penghambat yang paling dominan adalah inkonsistensi dalam pemotongan TPP di BPKAD Kabupaten Pelalawan.